- Pendonor menyertakan pernyataan tertulis tentang kesediaannya dengan sukarela untuk mendonorkan organ tanpa pembayaran apa pun
- Memiliki alasan untuk mendonorkan organ tubuh kepada penerima donor
- Pendonor telah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga, seperti suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung dari pendonor
- Membuat pernyataan tidak menjual organ atau terlibat dalam jual-beli organ atau tidak melakukan perjanjian khusus lain dengan pihak penerima donor.
2. Syarat pendonor dengan penerima dari WNA
- Semua syarat donor WNI yang disebutkan sebelumnya harus dipenuhi
Baca Juga: HUT Sonora ke-51, Radio Sonora Jakarta dan PMI DKI Jakarta Gelar 'Donor Darah Sonora
- Akta notaris yang menyatakan tentang hubungan antara penerima donor dengan pendonor
- Keterangan silsilah keluarga, atau dikenal juga dengan family tree, dari pejabat yang berwenang
- Legalisasi dari kementerian yang bergerak di bidang hukum dan Kepolisian Republik Indonesia (polri).
Sebaliknya, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan donor tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendonorkan organ tubuh. Misalnya sebagai berikut:
1. Pendonor terjangkit infeksi-infeksi seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, ebola, toxoplasmosis, dan malaria
2. Pendonor menderita diabetes, terutama yang sudah parah
3. Pendonor mengalami gagal ginjal
4. Pendonor mempunyai penyakit jantung
5. Pendonor mempunyai kanker, terutama pada pasien kanker stadium lanjut atau tengah menjalani pengobatan kanker.