Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning 2023, Penting untuk Lamar Kerja

26 Oktober 2023 20:30 WIB
Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning 2023
Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning 2023 ( )

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat atau secara online melalui laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.

Cara Buat Kartu Kuning Offline

  1. Kunjungi kantor Disnaker di wilayah Anda.
  2. Temukan lokasi atau bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK-1. Anda bisa meminta bantuan petugas Disnaker.
  3. Ajukan dokumen-dokumen yang diminta sesuai persyaratan.
  4. Harap bersabar karena kartu kuning Anda akan dicetak dan Anda perlu menunggu prosesnya.
  5. Anda akan dipanggil saat kartu kuning telah selesai dicetak.
  6. Terakhir, Anda perlu melalui proses legalisasi kartu kuning. Petugas akan memberi petunjuk untuk menuju ke bagian legalisasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Mengajukan Lengkap!

Cara Buat Kartu Kuning Online

  1. Akses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih opsi "Daftar" di menu.
  3. Isilah informasi yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Lanjutkan dengan mengisi berbagai informasi yang diminta, seperti data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pastikan untuk mencentang opsi "Pencari Kerja."
  5. Setelah akun Anda selesai dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3x4.
  6. Ikuti panduan yang diberikan dan lengkapi semua informasi yang diminta. Setelah selesai, klik tombol "Simpan."
  7. Setelah semua informasi Anda tersimpan dalam database, kunjungi kantor Disnaker lokal Anda untuk mengambil kartu kuning yang telah diproses dan dilegalisasi. Pastikan untuk membuat salinan sebanyak yang Anda butuhkan, dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Itulah tadi syarat dan cara buat kartu kuning 2023 baik secara offline maupun online. Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm