Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap di KPK

10 November 2023 18:20 WIB
Ilustrasi Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap di KPK
Ilustrasi Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap di KPK ( Kompas.com)

Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga divonis selama majelis hakim selama 9 tahun.

Dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Eddy Hiariej datang sebagai saksi yang memberatkan Anas karena terbukti menerima uang proyek Hambalang senilai Rp20 miliar.

Kemudian, ia juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.

Namun, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.

Pasalnya, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Nama Eddy juga sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam sidang tersebut, kredibilitas Eddy sempat dipertanyakan Bambang Widjojanto yang saat itu menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketika itu, Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis Eddy terkait persoalan pemilu.

Sosok Eddy juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Dugaan suap dan gratifikasi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Profil dan Biodata Dilraba Dilmurat, Aktris China yang Diduga Terjerat Skandal Seks 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm