Ia mengatakan bahwa regulasi tentang pengupahan sudah direkayasa. Tuntutan kenaikan upah sebesar 15% hanya mimpi saja.
PP No 51 tahun 2023 menjadi regulasi kenaikan UMP, dan ini sudah ada formulasi kenaikannya. Ada dua formulasi kenaikan upah.
Pertama formulasi normal, diterapkan bila di Sumsel upahnya tidak melebihi konsumsi rata-rata.
Bila melebihi maka kenaikannya paling tinggi dibawah 2% sementara normalnya 5%.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Walikota Palembang Saat Memimpin Upacara Memperingati Hari Pahlawan ke-78
“Ini sangat menyengsarakan buruh. Alasan pemerintah adalah untuk menjaga disparitas UMP antar daerah, padahal setiap daerah kemampuan daya beli penduduknya berbeda-beda. Inflasi dari 2,5 hingga 3,5 sementara kenaikan upah hanya 1,25%. Buruh tambah sengsara, bagaimana untuk menutupi inflasi?” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa meskipun tuntutan buruh sulit dipenuhi namun pihaknya akan berjuang dengan segala cara termasuk dengan berunjuk rasa.
“Beberapa hari lalu pemerintah propinsi memberi dana hibah 1 T untuk pemilu, kenapa tidak dialokasikan ke buruh saja sebagai bentuk subsidi. Jadi lebih terasa langsung manfaatnya. Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Cobalah pemerintah buat variasi-variasi kebijakan yang untuk mensejahterakan rakyat,” tutupnya.