Palembang, Sonora.ID - Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024 sedang dibahas, buruh mengajukan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel kepada Sonora Palembang pada Selasa (14/11/2023), mengatakan bahwa ada tiga alasan buruh mengajukan kenaikan UMP sebesar 15%.
Pertama, pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan PNS serta ASN sebesar 12 %, buruh juga ingin ada kenaikan UMP sebesar 15%.
Belum lagi ASN ada tunjangan kinerga, remunerasi sehingga kalau ditotal gajinya mencapai dua kali lipat.
Alasan kedua karena pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi sebesar 5,2% artinya sangat beralasan apabila buruh meminta kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Ke-78, KODAM II/SRIWIJAYA Gelar Doa Bersama
“Di luar negeri seperti Brasil pertumbuhan ekonominya hanya tiga persen sekian, tapi kenaikan upah mereka bisa 13%, di Amerika sektor otomotif naik 30%, di Inggris naik 20%. Jadi sangat wajar kami menuntut 15% apalagi Indonesia termasuk teratas pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.
Alasan ketiga adalah factor inflasi yang terjadi. Buruh lebih banyak mengkonsumsi kebutuhan pokok dan BBM sementara BBM naik, air naik, listrik naik, beras juga naik.
Buruh konsumsinya bukan barang mewah tapi kebutuhan pokok. Dengan UMP 3,4 juta mereka hanya bisa mengkonsumsi kebutuhan primer sementara kenaikan harga sudah mencapai 20 hingga 30%.
Dengan kenaikan UMP akan mendorong daya beli buruh. Dengan konsumsi yang meningkat akan meningkatkan perekonomian pula.
Ia mengatakan bahwa regulasi tentang pengupahan sudah direkayasa. Tuntutan kenaikan upah sebesar 15% hanya mimpi saja.
PP No 51 tahun 2023 menjadi regulasi kenaikan UMP, dan ini sudah ada formulasi kenaikannya. Ada dua formulasi kenaikan upah.
Pertama formulasi normal, diterapkan bila di Sumsel upahnya tidak melebihi konsumsi rata-rata.
Bila melebihi maka kenaikannya paling tinggi dibawah 2% sementara normalnya 5%.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Walikota Palembang Saat Memimpin Upacara Memperingati Hari Pahlawan ke-78
“Ini sangat menyengsarakan buruh. Alasan pemerintah adalah untuk menjaga disparitas UMP antar daerah, padahal setiap daerah kemampuan daya beli penduduknya berbeda-beda. Inflasi dari 2,5 hingga 3,5 sementara kenaikan upah hanya 1,25%. Buruh tambah sengsara, bagaimana untuk menutupi inflasi?” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa meskipun tuntutan buruh sulit dipenuhi namun pihaknya akan berjuang dengan segala cara termasuk dengan berunjuk rasa.
“Beberapa hari lalu pemerintah propinsi memberi dana hibah 1 T untuk pemilu, kenapa tidak dialokasikan ke buruh saja sebagai bentuk subsidi. Jadi lebih terasa langsung manfaatnya. Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Cobalah pemerintah buat variasi-variasi kebijakan yang untuk mensejahterakan rakyat,” tutupnya.