"Penyelenggara pemilu adalah sepanjang mereka yang ada di KPU dan Bawaslu itu bisa diadukan," lanjutnya.
Pada prinsipnya, kata Dewa, DKPP sangat memudahkan para pencari keadilan
yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Selain itu, ia menambahkan, proses penegakan KEPP oleh DKPP juga dibantu KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu khusus menangani dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara Pemilu ad hoc saja.
"Kami berbagi tugas, ada sebagian yang memang ditangani secara langsung oleh DKPP ada juga yang kami percayakan kepada Bawaslu dan KPU kabupaten sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Jelang 90 hari Pemilu 2024, ia mengaku aduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu cukup banyak dan terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori tersebut menyangkut proses tahapan pemilu dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
"Pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. Ada juga aduan yang terkait dengan pencalonan, misalnya proses administrasi, keterwakilan perempuan, dan sebagainya," jelasnya.
Lembaga yang telah berdiri selama 11 tahun sejak 12 Juni 2012 ini akan menilai setiap aduan terbukti atau tidak terbukti sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Baca Juga: DKPP Minta Pemilih Muda di Pemilu 2024 Peduli Politik
Data DKPP saat ini menujukkan Sumatra Utara menjadi daerah dengan jumlah aduan terbanyak soal dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.
Selain daerah di Sumatra Utara, mantan Ketua KPU Provinsi Bali (2008-2013) ini juga membeberkan jika aduan masyarakat banyak tertuju pada Bawaslu dan KPU pusat.
Karena itu, ia berharap para penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah, sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
"Agar ke depan semua pihak penyelenggara pemilu itu betul-betul melaksanakan tugasnya," harapnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News