Selain itu, lanjut Ning, Jabar butuh investor baru untut dapat terus menanamkan modalnya agar tetap tercipta lapangan pekerjaan.
"Apalagi investasi yang masuk saat ini yang cenderung ke padat modal, maka harus mempertahankan investasi yang sudah ada, dan pastinya tetap memperbanyak investasi masuk ke Jabar," kata Ning.
Sementara itu di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan besaran upah di Jawa Barat akan ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Stok Beras di Bulog Jabar Untuk Gerakan Pangan Murah, Aman!
Bey menyebut, formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.