Apindo Jabar Apresiasi Terbitnya Aturan Baru Pemerintah Mengenai Pengupahan

15 November 2023 11:00 WIB
Ketua Apindo Jabar saat menjadi pembicara pada WJES yang digelar BI Jabar beberapa waktu lalu.
Ketua Apindo Jabar saat menjadi pembicara pada WJES yang digelar BI Jabar beberapa waktu lalu. ( Dok. Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Pada 10 November 2023 lalu, Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Menyikapi terbitnya aturan baru tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sambutan yang cukup baik.

Dalam siaran pers Apindo Jabar, Selasa (14/11/2023), Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, PP Nomor 51/2023 ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi dunia usaha dalam menetapkan upah minimum, karena ada kepastian hukumnya.

"Kepastian hukum ini menjadi sangat penting, selain memberikan dampak bagi dunia usaha, juga akan menumbuhkan keyakinan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar," tegas Ning dalam siaran pers tersebut.

Ning menuturkan, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), Apindo Jabar akan taat pada aturan dan mengikuti formulasi upah terbaru.

Baca Juga: Bey Machmudin: Hasil Produk Kerajinan Jabar Harus Lebih Mendunia

"Yang pasti formulasi upah minimum itu sesuai beleid terbaru mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," tutur Ning.

Dimana menurutnya, indeks tertentu ini yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Jadi sebagai penentuan, upah dapat berjalan lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu ada penurunan produktivitas," urai Ning.

"Kami berharap kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ning, Jabar butuh investor baru untut dapat terus menanamkan modalnya agar tetap tercipta lapangan pekerjaan.

"Apalagi investasi yang masuk saat ini yang cenderung ke padat modal, maka harus mempertahankan investasi yang sudah ada, dan pastinya tetap memperbanyak investasi masuk ke Jabar," kata Ning.

Sementara itu di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan besaran upah di Jawa Barat akan ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Stok Beras di Bulog Jabar Untuk Gerakan Pangan Murah, Aman!

Bey menyebut, formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.

PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm