Kemudian, ia memasuki rumah korban dengan cara membuka salah satu pintu rumah dari dalam.
“Modus operasi pencuriannya adalah waktu Bu Lurah keluar dari rumah, tapi ternyata tersangka sebelumnya masuk dulu ke rumah dengan membuka kunci yang ada di dalam,” ucapnya.
AKP Hasto juga mengatakan bahwa saat istri kades keluar, pelaku bisa membuka pintu kemudian dia bisa masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dan juga jam tangan milik kepala desa.
“Setelah Bu Lurah keluar, pelaku bisa membuka pintu, kemudian dia masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dan jam tangan milik korban,” tambahnya.
Baca Juga: Laga Penentuan, Korsel Lawan Prancis di Piala Dunia U-17 Malam ini
Uang hasil curian yang diambil pelaku kemudian langsung dibelikan sepeda motor hingga ponsel.
Motivasi pelaku melakukan pencurian ini tidak didasari oleh rasa dendam, tetapi hanya memanfaatkan situasi dan kelengahan korban.
Atas perbuatan yang ia lakukan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Naila Suci