Solo, Sonora.ID – Seorang kades di salah satu desa di Kabupaten Sragen harus kehilangan harta bendanya.
Pelaku pencurian yang dialami oleh Kepala Desa ini tidak lain adalah mantan karyawannya sendiri.
AKBP Jamal Alam, Kapolres Sragen, melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mengatakan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp70.400.000.
“Kerugian yang dialami oleh korban yaitu uang tunai sebanyak Rp47.400.000 dan juga jam tangan dari brand ternama berwarna silver dengan kombinasi keemasan senilai Rp23.000.000.
Diketahui, korban bernama Pariyo yang berusia 53 tahun dan merupakan Kepala Desa Bener, Kecamatan Ngrampal.
Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD di Klaten Hilang, Sudah 5 Hari Belum Ditemukan
Sementara pelaku bernama Darno Adi Harsono yang berusia 59 tahun dan merupakan warga Dukuh Ngablak, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.
AKP Hasto mengatakan bahwa pelaku sudah bekerja dengan korban selama 7 tahun terakhir.
Selama 7 tahun tersebut, pelaku pun mengetahui kondisi rumah korban.
Pelaku memanfaatkan rumah pada saat kondisi kosong setelah ditinggal pergi istri korban.
Kemudian, ia memasuki rumah korban dengan cara membuka salah satu pintu rumah dari dalam.
“Modus operasi pencuriannya adalah waktu Bu Lurah keluar dari rumah, tapi ternyata tersangka sebelumnya masuk dulu ke rumah dengan membuka kunci yang ada di dalam,” ucapnya.
AKP Hasto juga mengatakan bahwa saat istri kades keluar, pelaku bisa membuka pintu kemudian dia bisa masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dan juga jam tangan milik kepala desa.
“Setelah Bu Lurah keluar, pelaku bisa membuka pintu, kemudian dia masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dan jam tangan milik korban,” tambahnya.
Baca Juga: Laga Penentuan, Korsel Lawan Prancis di Piala Dunia U-17 Malam ini
Uang hasil curian yang diambil pelaku kemudian langsung dibelikan sepeda motor hingga ponsel.
Motivasi pelaku melakukan pencurian ini tidak didasari oleh rasa dendam, tetapi hanya memanfaatkan situasi dan kelengahan korban.
Atas perbuatan yang ia lakukan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Naila Suci