Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (
)
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat hendak mengajukan JKP:
1. Mengalami PHK untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.
PHK yang dikecualikan yaitu:
Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia
Pesrta dengan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak kerja yang berlaku
2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali
4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.