Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Saat ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan lain.
JKP terdiri dari jaminan sosial uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Adapun besaran bantuan berlaku hingga 6 bulan setelah PHK.
Meski begitu, tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JKP.
Berikut syarat dan cara pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Mengajukan Lengkap!
Syarat Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat hendak mengajukan JKP:
1. Mengalami PHK untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.
PHK yang dikecualikan yaitu:
2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali
4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja
Pemberi kerja:
Bagi peserta:
2. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja (Bulan 1)
3. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja (Bulan 2-6)
Demikian ulasan tentang syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News