Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

21 November 2023 14:45 WIB
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan ( )

Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Saat ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan lain.

JKP terdiri dari jaminan sosial uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Adapun besaran bantuan berlaku hingga 6 bulan setelah PHK.

Meski begitu, tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JKP.

Berikut syarat dan cara pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Mengajukan Lengkap!

Syarat Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat hendak mengajukan JKP:

1. Mengalami PHK untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.

PHK yang dikecualikan yaitu:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Pesrta dengan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak kerja yang berlaku

2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali

4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. 

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja

Pemberi kerja:

  • Mendaftarkan perusahaan di portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Melaporkan PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP online
  • Melaporkan PHK melalui portal SiapKerja

Bagi peserta:

  • Mengaktifkan akun siap kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.
  • Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

2. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja (Bulan 1)

  • Peserta masuk ke laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Memilih menu “Ajukan Klaim”
  • Isi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran 
  • Selesai. Pencairan bantuan JKP akan masuk ke rekening peserta

3. Skema pengajuan klaim JKP di Portal Siap Kerja (Bulan 2-6)

  • Peserta masuk ke laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2-5 (persentase kehadiran minimal 80%)
  • Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Selesai. Pencairan bantuan JKP akan masuk ke rekening peserta

Demikian ulasan tentang syarat dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm