Menyusul UMP Kalsel, UMK Banjarmasin 2024 Diprediksi Ikut Naik

21 November 2023 14:15 WIB
Pekerja di kawasan pasar Harum Manis
Pekerja di kawasan pasar Harum Manis ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah Pemprov Kalsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, kini giliran Pemko Banjarmasin akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Diketahui, pada 2023 UMK Banjarmasin sebesar Rp3.236.248,17 atau mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Di tahun 2024 pun kemungkinan besar mengalami kenaikan. Hanya saja besaran kenaikannya belum bisa dibeberkan.

Mengingat saat ini masih dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota, yang didalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.

“Masih proses penghitungan dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” ucap M Isa Anshari, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Selasa (21/11).

Ia membeberkan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan perhitungan UMK. Salah satunya terkait dengan inflasi di daerah.

“Masih sama polanya seperti kita menetapkan UMK Banjarmasin 2023,” ujarnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota itu.

Baca Juga: Tak Sesuai Tuntutan Buruh, UMP Kalsel 2024 Hanya Naik 4,22 Persen

Ia tak menampik, bahwa ada keinginan dari para pekerja agar UMK tahun depan mengalami kenaikan dari tahun ini.

“Tapi tetap harus kita hitung dulu sesuai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.

Ia berharap, apapun keputusan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan bisa diterima oleh semua pihak.

“Kita berharap dalam November ini bisa ditetapkan,” tutupnya.

Berkaca dari tahun lalu, besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan UMP Kalsel tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.149.977.

Sedangkan pada tahun ini, UMP Kalimantan Selatan Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.812.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4, 22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.149.977.

Baca Juga: Ini Kecanggihan Teras Data Berbagi Milik Diskominfotik Banjarmasin:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Setelah Pemprov Kalsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, kini giliran Pemko Banjarmasin akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).