Senada dengan Febpry, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Sunaryanto menyatakan, sebagian pengendara yang terjaring razia lantaran terjebak.
“Sudah terlanjur lewat, kita razia lalu tidak mengaku. Pengendara ingin jalan pintas,” ujarnya.
Padahal dampak dari perbuatan mereka, lanjut Suryanto, bisa membuat arus lalulintas di kawasan itu terhambat. Fatalnya lagi, terjadi kecelakaan lalulintas.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Murid SDN Kuripan 2, Pihak Sekolah Membantah!
“Rambu sudah terpasang. Apalagi sudah setahun lebih ini diberlakukan. Artinya pengendara sudah kami anggap tahu,” tekannya.
Atas perbuatannya, pengendara yang terjaring razia satu arah dikenakan sanksi tilang. “Sebagaimana yang diatur dalam pasal 287 ayat 3,” pungkasnya.
Sementara itu, Burhan, salah seorang pengendara yang terjaring mengaku, tidak mengetahui adanya rambu larangan.
Ia menganggap, rambu terpasang tidak terlihat saat pengendara melintas. “Apalagi orang seperti saya yang bukan orang Banjarmasin, pasti kurang mengetahui adanya aturan itu,” ujar warga Batola itu.