Berdalih Rambu Tak Terlihat, Pengendara Terjaring Razia Satu Arah

27 November 2023 12:26 WIB
Pengendara terjaring razia satu arah
Pengendara terjaring razia satu arah ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Puluhan pengendara terjaring razia satu arah di jalan Piere Tendean, Banjarmasin Tengah, Senin (27/11) pagi.

Razia yang digelar jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Banjarmasin itu, sebagai bentuk penegakan terhadap peraturan yang sudah lama diberlakukan.

Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama tak menampik, masih banyak pengendara yang ditemukan melawan arah.

“Mestinya sudah terbiasa. Tapi kenyataannya masih ada pelanggar yang kita dapati,” ucapnya, kepada Smart FM Banjarmasin.

Ia menyebut, banyak pelanggar yang berdalih tidak mengetahui adanya aturan satu arah di kawasan itu.

Baca Juga: Jauhkan Kebiasaan Main Gadget, Kamber Kasturi Harum Diresmikan

Padahal aturan itu telah lama diberlakukan. Bahkan rambu larangan melintas juga telah dipasang untuk diketahui pengendara dari arah pasar lama dan kampung melayu.

“Ada pengendara yang tidak tahu. Tapi ada juga yang tahu tapi tetap saja melanggar,” tandasnya.

Lebih jauh, Ia mengakui, dari beberapa kawasan yang diberlakukan satu arah, jalan Piere Tendean lah paling banyak ditemukan pelanggaran.

“Satu arah kita berlakukan di jalan Piere Tendean, Pangeran Samudra, Ujung Murung, Telawang, Cemara dan Hasanuddin HM,” ungkapnya.

Senada dengan Febpry, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Sunaryanto menyatakan, sebagian pengendara yang terjaring razia lantaran terjebak.

“Sudah terlanjur lewat, kita razia lalu tidak mengaku. Pengendara ingin jalan pintas,” ujarnya.

Padahal dampak dari perbuatan mereka, lanjut Suryanto, bisa membuat arus lalulintas di kawasan itu terhambat. Fatalnya lagi, terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Murid SDN Kuripan 2, Pihak Sekolah Membantah!

“Rambu sudah terpasang. Apalagi sudah setahun lebih ini diberlakukan. Artinya pengendara sudah kami anggap tahu,” tekannya.

Atas perbuatannya, pengendara yang terjaring razia satu arah dikenakan sanksi tilang. “Sebagaimana yang diatur dalam pasal 287 ayat 3,” pungkasnya.

Sementara itu, Burhan, salah seorang pengendara yang terjaring mengaku, tidak mengetahui adanya rambu larangan.

Ia menganggap, rambu terpasang tidak terlihat saat pengendara melintas. “Apalagi orang seperti saya yang bukan orang Banjarmasin, pasti kurang mengetahui adanya aturan itu,” ujar warga Batola itu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Puluhan pengendara terjaring razia satu arah di jalan Piere Tendean, Banjarmasin Tengah, Senin (27/11) pagi.