Korban Wildan meninggal dunia setelah menjalani hukuman oleh seniornya saat latihan bela diri di tempat kejadian.
AKP Imam, Kasi Humas Polres Karanganyar, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Korban sendiri merupakan warga Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Solo Bentuk Tim Analis Saber Patrol
AKP Imam berktawa bahwa kejadian bermula pada hari Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Negeri 2 Cangakan Karanganyar.
AKP Imam mengatakan bahwa pada saat kejadian itu, korban merupakan warga baru dan diperintahkan untuk membawa siswa sebanyak 4 orang untuk latihan.
Namun, karena korban tidak mendapatkan siswa sejumlah 4 orang, akhirnya korban mendapatkan hukuman berupa doweran, yaitu sikap kuda-kuda sambal ambil napas kemudian dipukul dan ditendang oleh seniornya.
Saat menjalani hukuman tersebut, korban jatuh dan mendengkur.
Kemudian, korban diberi air minum dan di bawa ke teras kelas. Walaupun demikian, kondisi korban sudah semakin parah dan tangannya pun terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada.
Hingga akhirnya korban dibawa ke RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar.
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka sebagai pelaku, dan 3 orang lainnya sebagai pelaku anak.
Kedua pelaku tersebut adalah BP (21) dan RS (20).
Penulis: Naila Suci