Beredar Zat Obat Dengan Dosis Lebih, BPOM Imbau Masyarakat Waspada

30 November 2023 12:50 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup ( Tribun News)

Solo, Sonora.ID – World Health Organization Southeast Asia Regulatory Network (WHO SEARN) menyampaikan informasi bahwa National Health Laboratory Maldives Food and Drug Authority (MFDA) mendeteksi sebuah produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Informasi tersebut disampaikan oleh MFDA pada Kamis (09/11/2023), bahwa produk sirop obat yang dimaksud merupakan Alergo dengan kemasan botol 60mL dengan nomor bets B220.

Alergo sendiri merupakan produk dari Pharmix Laboratories (PVT) Ltd dari Pakistan dan terdaftar oleh Life Support PVT Ltd.

Alergo merupakan sebuah produk sirop yang digunakan sebagai obat anti-alergi pada anak-anak.

Baca Juga: Menjelang Nataru, BPOM Solo Lebih Awasi Peredaran Obat dan Makanan

Menanggapi informasi tersebut, BPOM melakukan penelusuran terhadap sistem informasi registrasi obat BPOM.

Dari hasil penelusuran tersebut, BPOM menyatakan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Pernyataan BPOM ini dirilis pada Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.22.23.156 Tanggal 27 November 2023 tentang Sirop Obat di Maldives yang Terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Selain itu, hingga saat ini, Indonesia juga terbebas dari produk obat dari produsen Pharmix Laboratories (PVT) Ltd Pakistan.

BPOM juga sudah melakukan penelusuran secara online dan tidak menemukan produk tersebut beredar di Indonesia.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama, RS Kardiologi Emirat-Indonesia Solo Dibangun

Sementara itu, BPOM akan terus melakukan pemantauan untuk perkembangan isu produk sirop obat yang terkandung EG/DEG dan akan melakukan pembaruan informasi terkait apabila ditemukan penggunaan produk sirop obat.

BPOM juga menghimbau warga untuk selalu waspada terhadap obat yang akan dikonsumsi.

Warga harus selalu ingat Cek Klik (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat.

Selain itu, warga juga dihimbau untuk membeli obat dari tempat resmi, seperti apotek, toko obat berizin, atau fasilitas layanan kesehatan.

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm