“Periode April hingga November 2023 ada sebanyak 2.082 tilang yang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun,” jelasnya.
AKBP Warsono mengatakan bahwa tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai bisingnya suara knalpot brong di wilayah Klaten.
Baca Juga: Dua Remaja Dianiaya Polisi di Grobogan, Dipaksa Dengar Knalpot Digas
Keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Klaten diperoleh dari chatbooth Polres Klaten dan juga layanan110 Polres Klaten.
Selain melakukan tindakan tilang, Polres Klaten juga melakukan pencegahan agar penggunaan knalpot brong semakin berkurang.
Pencegahan ini dilakukan melalui sosialisasi tertib lalu lintas di Sekolah Dasar, instansi pemerintah maupun perusahaan.
“Selain itu kami juga melaksanakan sambang kepada bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standard an modifikasi yang akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucap AKBP Warsono.
Penulis: Naila Suci