Solo, Sonora.ID – Mendekati bulan terakhir di tahun 2023, Polres Klaten mendata total keseluruhan kendaraan yang ditilang dari Januari hingga November 2023.
Dari hasil pendataan tersebut, Polres Klaten menyatakan ada kurang lebih 4.109 kendaraan yang ditilang.
Dari 4 ribu total kendaraan tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga November 2023.
Penyebab ribuan kendaraan yang ditilang tersebut karena memakai knalpot brong yang cenderung berisik dan bersuara keras.
Knalpot yang digunakan tersebut pun juga harus dilepas dan diganti dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mestinya lebih ramah di telinga apabila pemilik motor ingin mengambil sepeda motornya.
Baca Juga: UMKM Semakin Berkembang Seiring dengan Ajang Piala Dunia U-17 di Solo
Knalpot brong yang ditilang oleh polisi pun nantinya hanya akan dimusnahkan.
Langkah yang diwajibkan oleh pihak kepolisian ini diambil karena bertujuan untuk mewajibkan para pelanggar untuk mengganti knalpot yang sesuai dengan standar.
Pemusnahan knalpot brong yang ditilang oleh Polres Klaten ini berlangsung pada Kamis (30/11/2023).
AKBP Warsono, Kapolres Klaten, mengatakan bahwa untuk periode bulan April hingga November 2023 ada sebanyak 2.082 tilang yang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun.
“Periode April hingga November 2023 ada sebanyak 2.082 tilang yang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun,” jelasnya.
AKBP Warsono mengatakan bahwa tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai bisingnya suara knalpot brong di wilayah Klaten.
Baca Juga: Dua Remaja Dianiaya Polisi di Grobogan, Dipaksa Dengar Knalpot Digas
Keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Klaten diperoleh dari chatbooth Polres Klaten dan juga layanan110 Polres Klaten.
Selain melakukan tindakan tilang, Polres Klaten juga melakukan pencegahan agar penggunaan knalpot brong semakin berkurang.
Pencegahan ini dilakukan melalui sosialisasi tertib lalu lintas di Sekolah Dasar, instansi pemerintah maupun perusahaan.
“Selain itu kami juga melaksanakan sambang kepada bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standard an modifikasi yang akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucap AKBP Warsono.
Penulis: Naila Suci