Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka 11 Desember, Cek Syarat dan Cara Daftar

5 Desember 2023 21:54 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu
Ilustrasi kotak suara pemilu ( (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Sonora.ID - Pendaftaran seleksi kelompok penyelenggaran pemungut suara (KPPS) pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Setelah pendaftaran, penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sekitar satu bulan dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas usia menjadi 55 tahun.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Peserta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
  6. Peserta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Peserta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Beserta Formatnya

Tugas KPPS Pemilu 2024

  1. Petugas mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Petugas menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  3. Petugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Petugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Petugas menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  6. Petugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Petugas menempelkan DPT di TPS.
  8. Petugas menindaklanjuti dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  9. Petugas menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  10. Petugas menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  11. Petugas menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  12. Petugas elaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, honor petugas KPPS 2024 tercatat naik dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, sedangkan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

  1. Penerimaan pendaftaran KPPS diadakan oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.
  2. Peserta dapat mendaftar di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang ditentukan kantor kelurahan.
  3. Peserta akan ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm