Para siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2023 harus terdaftar sebagai peserta KIP.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka 11 Desember, Cek Syarat dan Cara Daftar
Alur Pendaftaran PIP 2023
Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) dengan memenuhi syarat berikut ini:
1. Berkas
2. Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.