Cara Aktivasi Rekening PIP, Apakah Harus Datang ke Bank?

6 Desember 2023 13:26 WIB
Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP.
Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP. ( Dok. Puslapdik Kemdikbudristek)
  • Siswa SD/MI atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/MTs atau sederajat akan mendapatkan dana sejumlah Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id

Cara Mendaftar PIP

Prosedur pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siswa yang tidak memiliki KIP dapat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Siswa mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Jika tidak memiliki KKS, bisa mengajukan SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
  4. Setelah mendapatkan KKS atau SKTM, segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk proses pendaftaran.
  5. Pastikan data siswa, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang tercatat dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  6. Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP kepada direktorat terkait setelah pendaftaran selesai.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP via pip.kemdikbud.go.id

Demikian tadi informasi terkait cara aktivasi rekening PIP. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm