Prosedur pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut langkah-langkahnya:
Siswa yang tidak memiliki KIP dapat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Siswa mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, bisa mengajukan SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Setelah mendapatkan KKS atau SKTM, segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk proses pendaftaran.
Pastikan data siswa, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang tercatat dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP kepada direktorat terkait setelah pendaftaran selesai.