Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP. (
Dok. Puslapdik Kemdikbudristek)
Sonora.ID - Banyak orangtua atau wali murid yang mungkin belum mengetahui cara aktivasi rekening PIP, apakah memang harus datang ke bank?
Jawabannya, aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus dilakukan dengan datang ke bank oleh siswa atau orangtua/wali, atau secara kuasa oleh penerima kuasa, yakni kepala sekolah.
Rekening yang digunakan untuk PIP ini merupakan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Apabila tidak melakukan aktivasi rekening SimPel, maka kepersertaan siswa sebagai calon penerima akan dibatalkan dan tidak dapat mencairkan dana bantuan.
Dilansir dari Kompas.com, proses aktivasi dilakukan di bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan BSI yang disesuaikan dengan jenjang sekolah dan daerah, yaitu sebagai berikut:
Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB Paket A dan Paket B, bisa aktivasi dana PIP ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C bisa aktivasi dana PIP ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Jenjang SD hingga SMA wilayah Provinsi Aceh bisa aktivasi dana PIP di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum ke bank, beberapa hal yang harus disiapkan yakni Surat Keterangan Aktivasi Rekening PIP melalui sekolah dan juga identitas diri. Selengkapnya, simak di bawah ini.
Buat surat keterangan aktivasi rekening melalui sekolah.
Persiapkan identitas diri berupa KTP/Kartu pelajar, baik itu milik siswa atau wali siswa.
Kunjungi bank (BNI, BRI, dan BSI) yang telah berkolaborasi dengan panitia PIP Kemendikbud sesuai ketentuan di atas.
Lengkapi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.
Setelah melakukan aktivasi rekening, maka peserta didik akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan dana akan disalurkan ke rekening SimPel tersebut.
Besaran Dana Bantuan PIP 2023
Bantuan PIP 2023 akan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa, dengan rincian sebagai berikut.
Siswa SD/MI atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
Siswa SMP/MTs atau sederajat akan mendapatkan dana sejumlah Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta per tahun.
Prosedur pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut langkah-langkahnya:
Siswa yang tidak memiliki KIP dapat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Siswa mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, bisa mengajukan SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Setelah mendapatkan KKS atau SKTM, segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk proses pendaftaran.
Pastikan data siswa, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang tercatat dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP kepada direktorat terkait setelah pendaftaran selesai.