Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 yakni sekitar satu bulan, mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, selama masa kerja tersebut, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota dan Rp1.200.000 bagi ketua.
Dari angka tersebut, diketahui bahwa gaji petugas KPPS 2024 naik dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Pasalnya, pada Pemilu 2019, honor atau gaji anggota KPPS hanya sebesar Rp500.000 saja.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Awas Dicatut Sembarangan!
Demikian tadi syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 serta besaran gajinya. Semoga bermanfaat!