Sonora.ID - Ketika mencari tahu syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024, salah satu hal yang juga sering ditanyakan adalah; berapa gaji KPPS Pemilu 2024?
KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggaran Pemungut Suara, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk untuk pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Adapun pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka pada Senin, 11 Desember 2023, dan ditutup pada Jumat, 15 Desember 2023.
Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Bisa Akses di Link Berikut
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Untuk dapat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Jika Anda memenuhi seluruh syarat di atas, Anda dapat daftar KPPS Pemilu 2024 dengan cara mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang ditentukan kantor kelurahan.
Pasalnya, penerimaan pendaftaran KPPS diadakan oleh pihak panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan. Sementara penetapan sebagai petugas KPPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 yakni sekitar satu bulan, mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, selama masa kerja tersebut, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota dan Rp1.200.000 bagi ketua.
Dari angka tersebut, diketahui bahwa gaji petugas KPPS 2024 naik dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Pasalnya, pada Pemilu 2019, honor atau gaji anggota KPPS hanya sebesar Rp500.000 saja.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Awas Dicatut Sembarangan!
Demikian tadi syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 serta besaran gajinya. Semoga bermanfaat!