Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berapa Gaji yang Didapat?

8 Desember 2023 18:11 WIB
Ilustrasi KPU. Syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024, berapa gaji yang didapatkan?
Ilustrasi KPU. Syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024, berapa gaji yang didapatkan? ( Dok. Kontan.co.id)

Sonora.ID - Ketika mencari tahu syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024, salah satu hal yang juga sering ditanyakan adalah; berapa gaji KPPS Pemilu 2024?

KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggaran Pemungut Suara, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk untuk pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Adapun pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka pada Senin, 11 Desember 2023, dan ditutup pada Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Bisa Akses di Link Berikut

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Untuk dapat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Peserta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
  6. Peserta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Peserta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Jika Anda memenuhi seluruh syarat di atas, Anda dapat daftar KPPS Pemilu 2024 dengan cara mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang ditentukan kantor kelurahan.

Pasalnya, penerimaan pendaftaran KPPS diadakan oleh pihak panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan. Sementara penetapan sebagai petugas KPPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 yakni sekitar satu bulan, mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, selama masa kerja tersebut, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota dan Rp1.200.000 bagi ketua.

Dari angka tersebut, diketahui bahwa gaji petugas KPPS 2024 naik dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Pasalnya, pada Pemilu 2019, honor atau gaji anggota KPPS hanya sebesar Rp500.000 saja.

Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Awas Dicatut Sembarangan!

Demikian tadi syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 serta besaran gajinya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm