Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas lengkap terkait cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023 yang dapat kamu simak.
Proses seleksi PPPK Kemenag masih berlangsung hingga hari ini dan para peserta kini sudah bisa mengetahui nilai selepas melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada 12 Desember lalu.
Untuk mengetahui nilai akhir dari seleksi tersebut, peserta dapat melakukan cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023.
Dengan menghitung nilai PPPK Kemenag 2023 ini, para peserta dapat mengetahui apakah nilai mereka sudah melewati passing grade yang ditentukan.
Berikut Sonora ID bagikan cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023 yang dapat Anda lakukan dengan mudah.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 dan Jawaban
Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023
Berdasarkan instastory CASN Kemenag, nilai PPPK Kemenag 2023 dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
Hasil tes seleksi teknis PPPK dan BKN x 60% + 40% Tes seleksi kompetensi tekniks tambahan (SKTT).
Jika Anda bingung, Anda dapat mengikuti contoh berikut ini:
Seorang peserta mendapatkan nilai tes teknis PPPK dari tes BKN sebesar 171. Lalu, peserta tersebut mengikuti SKTT dan mendapatkan nilai 100.
Maka nilai pun dapat dihitung dengan cara:
Baca Juga: Cara Instal Safe Exam Browser SKTT PPPK Kemenag 2023, Praktis!
171 + 100 = 271
Dengan nilai tersebut, Anda pun dapat mengetahui apakah nilai sudah memenuhi dan melewati passing grade atau belum.
Itulah penjelasan lengkap terkait cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023 yang dapat Anda simak; bagaimana dengan nilai Anda?
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.