Ilustrasi Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa (
Dok. Kontan.co.id)
Perlu diketahui, pas foto untuk KPPS akan ditempel pada daftar riwayat hidup calon anggota KPPS.
Berdasarkan unggahan KPU di Instagram Instagram @kpu_ri, pas foto pendaftar harus berwarna bukan hitam putih. Pas foto juga harus memiliki ukuran 4 x 6.
Mengenai background atau warna latar belakang foto tidak dijelaskan secara spesifik oleh KPU.
Jumlah lembaran pas foto yang harus dilampirkan juga tidak disebutkan dalam pengumuman.
Namun sebagai informasi, warna pas foto untuk keperluan administrasi pemerintah umumnya berwarna merah atau biru, disesuaikan dengan warna background KTP.
Background foto merah digunakan untuk masyarakat yang lahir di tahun ganjil, sedangkan masyarakat yang lahir di tahun genap menggunakan background warna biru.
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.