Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa? Ini Ukuran dan Ketentuannya

14 Desember 2023 13:53 WIB
Ilustrasi Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa
Ilustrasi Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa ( Dok. Kontan.co.id)

Sonora.ID – Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 11 Desember 2023 kemarin.

Salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah melampirkan pas foto sesuai ketentuan.

Sebelum melampirkan pas foto untuk KPPS Pemilu 2024, ada baiknya bagi pelamar untuk mengetahui warna dan ukuran pas foto yang sesuai ketentuan.

Artikel ini akan membahas pas foto untuk KPPS warna apa dan berapa ukurannya.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan suatu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024, yang Perlu Diperiksa dan Biayanya

Tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Regulasi itu menjelaskan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

Mereka yang terpilih harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kembali ke pembahasan awal, ada beberapa hal mengenai pas foto untuk KPPS Pemilu 2024 yang perlu diperhatian, yaitu di antaranya ukuran dan warna.

Lantas pas foto untuk KPPS warna apa? Kemudia berapa ukurannya?

Perlu diketahui, pas foto untuk KPPS akan ditempel pada daftar riwayat hidup calon anggota KPPS.

Berdasarkan unggahan KPU di Instagram Instagram @kpu_ri, pas foto pendaftar harus berwarna bukan hitam putih. Pas foto juga harus memiliki ukuran 4 x 6.

Mengenai background atau warna latar belakang foto tidak dijelaskan secara spesifik oleh KPU.

Jumlah lembaran pas foto yang harus dilampirkan juga tidak disebutkan dalam pengumuman.

Namun sebagai informasi, warna pas foto untuk keperluan administrasi pemerintah umumnya berwarna merah atau biru, disesuaikan dengan warna background KTP.

Background foto merah digunakan untuk masyarakat yang lahir di tahun ganjil, sedangkan masyarakat yang lahir di tahun genap menggunakan background warna biru.

Syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 15+ Contoh Soal Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm