Berikut cara cek NIK terdaftar pemilih di KPU untuk Pemilu 2024:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar di KPU?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap segera melapor di DPS terdekat.
"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (14/42023).
Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. Adapun aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke:
Saat melapor, warga wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Sebagai informasi tambahan, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Mengacu pada Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut syarat pemilih Pemilu 2024:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Beserta Cara Memadankannya