Sonora.ID – Apakah kamu sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024? Mari simak cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Pemungutan suara Peilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Dilansir dari laman KPU, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
Angka tersebut diketahui didapat dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan DPS yang terangkum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040, sementara pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023, RESMI
Nah, masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui DPS Pemilu 2024 atau tidak.
Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024?
Cara cek NIK Terdaftar Pemilih KPU
Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan mengecek NIK mereka.
Dilansir dari Indonesia Baik, cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Berikut cara cek NIK terdaftar pemilih di KPU untuk Pemilu 2024:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar di KPU?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap segera melapor di DPS terdekat.
"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (14/42023).
Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. Adapun aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke:
Saat melapor, warga wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Sebagai informasi tambahan, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Mengacu pada Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut syarat pemilih Pemilu 2024:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Beserta Cara Memadankannya