Bansos Ibu Hamil: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Mendapatkan

18 Desember 2023 19:10 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Besaran, kriteria, dan cara mendapatkan bansos ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. Besaran, kriteria, dan cara mendapatkan bansos ibu hamil. ( Pixabay/Cindy Parks)

Untuk mendapat bansos ibu hamil, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat yang bisa dilakukan baik secara online atau offline.

Baca Juga: 2 Cara Mendaftar DTKS Bansos 2024, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Online

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
  • Daftarkan diri dengan membuat akun baru, mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
  • Setelah membuat akun, temukan dan klik opsi "Daftar Usulan" di aplikasi.
  • Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran, sambil mengisi rincian informasi pribadi anggota keluarga.
  • Pilih jenis bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sesuai dengan kebutuhan Anda, dalam kasus ini, pilih Bansos Ibu Hamil.
  • Tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang untuk menentukan kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Offline

  • Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah, sambil membawa dokumen KTP dan KK yang sah.
  • Sampaikan tujuan Anda kepada perangkat desa.
  • Proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) akan mengalokasikan informasi pendaftaran.
  • Tunggu hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran yang dilakukan dinas sosial.
  • Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan lebih lanjut.
  • Verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial menjadi tahapan akhir sebelum bantuan PKH dapat disalurkan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Login Aplikasi e-PKH, Dilakukan via Cek Bansos

Demikian tadi informasi terkait besaran, kriteria, dan cara mendapatkan bansos ibu hamil. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm