Untuk mendapat bansos ibu hamil, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat yang bisa dilakukan baik secara online atau offline .
Baca Juga: 2 Cara Mendaftar DTKS Bansos 2024, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Online
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Daftarkan diri dengan membuat akun baru, mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Setelah membuat akun, temukan dan klik opsi "Daftar Usulan" di aplikasi. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran, sambil mengisi rincian informasi pribadi anggota keluarga. Pilih jenis bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sesuai dengan kebutuhan Anda, dalam kasus ini, pilih Bansos Ibu Hamil. Tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang untuk menentukan kelayakan sebagai penerima manfaat PKH. Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Offline
Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah, sambil membawa dokumen KTP dan KK yang sah. Sampaikan tujuan Anda kepada perangkat desa. Proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) akan mengalokasikan informasi pendaftaran. Tunggu hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran yang dilakukan dinas sosial. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan lebih lanjut. Verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial menjadi tahapan akhir sebelum bantuan PKH dapat disalurkan. Baca Juga: Cara Daftar dan Login Aplikasi e-PKH, Dilakukan via Cek Bansos
Demikian tadi informasi terkait besaran, kriteria, dan cara mendapatkan bansos ibu hamil . Semoga bermanfaat!
TERKINI
25 November 2024 14:00 WIB
25 November 2024 13:53 WIB
25 November 2024 13:36 WIB
25 November 2024 13:31 WIB