Cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syaratnya. Bisa secara online? (
Dok. Kontan.co.id)
Mengutip dari Instagram KPU RI, hari terakhir mengurus pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri Untuk Pindah Memilih
menunjukkan KTP-el atau KK;
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pemilih yang Pindah Memilih Dapat Menggunakan Hak Suaranya Untuk Memilih Jenis Pemilihan Apa Saja?
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikianlah penjelasan mengenai cara pindah TPSPemilu 2024 dan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi.