Cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syaratnya. Bisa secara online? (
Dok. Kontan.co.id)
Sonora.ID - Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum atau Pemilu.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ini ada beberapa hal yang perlu masyarakat pahami dan catat. Salah satunya adalah mengenai pindah TPS Pemilu atau Pindah Memilih.
Mengutip dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTPnya.
Sayangnya, mengajukan pindah TPS secara online tidak dimungkinkan. Menurut ketentuan umum KPU, pemilih yang mengajukan pindah harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan.
Bagaimana caranya? Berikut ini pun tata cara serta syarat untuk mengajukan pindah memilih dalam Pemilu tahun 2024.
Tata Cara dan Prosedur Untuk Mengajukan Pindah Memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat Kondisi Tertentu Untuk Dapat Pindah Memilih
menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapan Pemilih Bisa Melaporkan Diri Untuk Pindah Memilih?
Mengutip dari Instagram KPU RI, hari terakhir mengurus pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri Untuk Pindah Memilih
menunjukkan KTP-el atau KK;
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pemilih yang Pindah Memilih Dapat Menggunakan Hak Suaranya Untuk Memilih Jenis Pemilihan Apa Saja?
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikianlah penjelasan mengenai cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi.