Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Syaratnya: Apakah Bisa Secara Online?

5 Januari 2024 09:00 WIB
Cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syaratnya. Bisa secara online?
Cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syaratnya. Bisa secara online? ( Dok. Kontan.co.id)

Mengutip dari Instagram KPU RI, hari terakhir mengurus pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri Untuk Pindah Memilih

  • menunjukkan KTP-el atau KK;
  • melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih yang Pindah Memilih Dapat Menggunakan Hak Suaranya Untuk Memilih Jenis Pemilihan Apa Saja?

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikianlah penjelasan mengenai cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm