Lebih lanjut saksi lainnya Dede Kurniawan dalam kesaksiannya menjelaskan sebelum akuisisi PT BA, ia pernah berkirim surat ke Dirjen Minerba apakah rencana akusisi PT SBS tidak melanggar aturan, ternyata tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Pengambilalihan PT SBS Tanpa Persetujuan RUPS Terbantahkan
"Sebelum akuisisi PT SBS kami berkonsultasi ke Dirjen Minerba terkait akusisi tersebut dan jawaban dari Dirjen Minerba tidak melanggar aturan" jelas Dede.
Sementara itu Penasehat Hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso mejelaskan dari keterangan saksi menyatakan bahwa kondisi equitas PT SBS tahun 2023 menunjukan hasil posistif dimana pada laporan keuangan PT SBS per-September 2023 menunjukan laba kurang lebih Rp140 miliar dan equitasnya posistif menjadi Rp 101 miliar sehingga menguntungkan PT BA.
"Sejak di akuisisi PT BA, PT SBS mengalami penurunan kerugian hingga mencetak laba per-September 2023 sejumlah Rp140-an miliar sehingga equitasnya positif menjadi Rp 101 miliar dan hal ini menguntungkan PT BA" tutup Gunadi.