Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PT BA Kembali Digelar

16 Januari 2024 11:45 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) ( Koleksi Pribadi)
 

Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali digelar, Senin (15/01/2024).

Dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, turut menghadirkan saksi yaitu Zulfikar Manager Akutansi Managemen anggota tim akusisi bidang keuangan, Dede Kurniawan tim Akuisisi Legal, Julismi tim Akuisisi Bidang A2B (Alat alat Berat).

Dalam kesaksiannya saksi Zulfikar mengatakan kajian yang dilakukan oleh PT BA dalam proses akuisisi untuk bidang keuangan dilakukan oleh konsultan dan terkait dengan dana yang diusulkan untuk revitalisasi sebesar Rp 48 miliar.

Menurut Zulfikar dana Rp 48 miliar untuk suntikan modal tersebut kepada PT SBS adalah wajar.

"Untuk kajian dibidang keuangan dalam proses akuisisi dilakukan oleh konsultan serta dan usulan dana rivitalisasi sebesar 48 miliar atau ($4 juta) untuk suntikan modal kepada PT SBS dinilai wajar " ujar Zulfikar.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibnas di Malam Minggu, Polrestabes Palembang Gelar KYRD

Saksi Zulfikar menerangkan PT SBS belum pernah bagi deviden kepemegang saham karena equitasnya masih negatif sesuai aturan yang berlaku, tetapi setiap tahunnya PT BA melakukan review terhadap PT SBS dan nilai sahamnya mengalami kenaikan serta setiap dua tahun sekali, PT BA diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan setelah akuisisi dan tidak ada temuan oleh BPK.

"PT SBS memang belum membagi deviden karena equitasnya masih negatif tetapi berdasarkan review PT BA setiap tahunnya kepada PT SBS nilainya sahamnya mengalami kenaikan serta seperti biasa PT BA diaudit BPK dua tahun sekali dan tidak ada temuan soal akusisi PT SBS" terang Zulfikar.

Saksi Zulfikar menambahkan sejak adanya akusisi PT SBS, PT BA tidak pernah mengalami kerugian, kemudian dengan adanya akuisisi itu juga dapat meningkatkan laba, memperluas lapangan kerja dan tidak tergantung kontraktor lain.

"Sejak mengakuisisi PT SBS melalui PT BMI, PT BA belum perna mengalami kerugian dan dapat meningkatkan laba, memperluas lapangan kerja serta tidak tergantung dengan kontraktor lain" kata Zulfikar.

Lebih lanjut saksi lainnya Dede Kurniawan dalam kesaksiannya menjelaskan sebelum akuisisi PT BA, ia pernah berkirim surat ke Dirjen Minerba apakah rencana akusisi PT SBS tidak melanggar aturan, ternyata tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Pengambilalihan PT SBS Tanpa Persetujuan RUPS Terbantahkan

"Sebelum akuisisi PT SBS kami berkonsultasi ke Dirjen Minerba terkait akusisi tersebut dan jawaban dari Dirjen Minerba tidak melanggar aturan" jelas Dede.

Sementara itu Penasehat Hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso mejelaskan dari keterangan saksi menyatakan bahwa kondisi equitas PT SBS tahun 2023 menunjukan hasil posistif dimana pada laporan keuangan PT SBS per-September 2023 menunjukan laba kurang lebih Rp140 miliar dan equitasnya posistif menjadi Rp 101 miliar sehingga menguntungkan PT BA.

"Sejak di akuisisi PT BA, PT SBS mengalami penurunan kerugian hingga mencetak laba per-September 2023 sejumlah Rp140-an miliar sehingga equitasnya positif menjadi Rp 101 miliar dan hal ini menguntungkan PT BA" tutup Gunadi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm