Warna Surat Suara Pemilu 2024 (
KOMPAS.com/HENDRA A SETYAWAN)
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi.
4. DPRD Provinsi = Biru
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
5. DPRD Kabupaten atau Kota = Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD.
Melansir dari Kompas.com, ada 24 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024, yang terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Berikut ini rinciannya:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (parpol lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (parpol lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (parpol lokal Aceh)
Partai Aceh (parpol lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (parpol lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (parpol lokal Aceh)