Sonora.ID – Pesta demokrasi atau Pemilu 2024 sudah tidak lama lagi. Apa saja warna surat suara Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pemilu Serentak 2024 ini akan dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Cek Tugas Masing-Masing KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai 7
Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.
Berikut ini adalah informasi dan keterangan dari lima surat suara Pemilu 2024.
1. Pilpres = Abu-abu
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI = Kuning
Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI = Merah
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi.
4. DPRD Provinsi = Biru
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
5. DPRD Kabupaten atau Kota = Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD.
Baca Juga: Syarat dan Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024, Cek di Sini!
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024
Melansir dari Kompas.com, ada 24 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024, yang terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Berikut ini rinciannya: