Tafsir Surat An-Nur Ayat 2
Dalam surat An-Nur Ayat 2, berdasarkan tafsir Tahlili, Allah menjelaskan bahwa dalam agama Islam, orang-orang yang melakukan perbuatan zina, baik perempuan maupun laki-laki yang sudah dewasa, merdeka, dan tidak pernah menikah serta bersebadan, akan dikenai hukuman dera seratus kali.
Dikutip dari NU Online, "Muhsan" merujuk kepada orang yang pernah menikah dan bersebadan, sementara "tidak muhsan" mengindikasikan seseorang yang belum pernah menikah, seperti gadis atau perjaka.
Mereka yang tergolong dalam kategori ini akan dihukum dengan cambuk seratus kali.
Pelaksanaan hukuman tersebut haruslah tanpa belas kasihan, dengan syarat tidak menyebabkan luka atau patah tulang.
Baca Juga: Arti Surat Al Baqarah Ayat 285-286, Ini Waktu Utama Membacanya
Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat, tidak diperbolehkan untuk menunjukkan belas kasihan kepada para pelanggar hukum yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam agama.
Nabi Muhammad dijadikan teladan dalam menegakkan hukum, sebagaimana yang beliau sampaikan melalui hadits riwayat asy-Syaikhan: Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya."
Pelaksanaan hukuman cambuk harus dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum yang terhormat, seperti di masjid, agar dapat menjadi pelajaran bagi orang banyak dan mendorong mereka untuk menahan diri dari melakukan zina.
Sementara bagi pezina yang muhsan, baik perempuan maupun laki-laki, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar dengan batu sampai mati.
Pelaksanaan hukuman rajam juga dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum agar dapat disaksikan oleh banyak orang, dan hal ini berdasarkan sunnah Nabi yang telah diriwayatkan secara mutawatir.
Demikian tadi arti surat An-Nur ayat 2 beserta tafsirnya. Semoga bermanfaat!