Arti Surat An-Nur Ayat 2 beserta Tafsirnya, Sebutkan Hukuman Pezina

29 Januari 2024 15:50 WIB
Ilustrasi Arti Surat An-Nur Ayat 2 beserta Tafsirnya.
Ilustrasi Arti Surat An-Nur Ayat 2 beserta Tafsirnya. ( Pixabay)

Tafsir Surat An-Nur Ayat 2

Dalam surat An-Nur Ayat 2, berdasarkan tafsir Tahlili, Allah menjelaskan bahwa dalam agama Islam, orang-orang yang melakukan perbuatan zina, baik perempuan maupun laki-laki yang sudah dewasa, merdeka, dan tidak pernah menikah serta bersebadan, akan dikenai hukuman dera seratus kali.

Dikutip dari NU Online, "Muhsan" merujuk kepada orang yang pernah menikah dan bersebadan, sementara "tidak muhsan" mengindikasikan seseorang yang belum pernah menikah, seperti gadis atau perjaka.

Mereka yang tergolong dalam kategori ini akan dihukum dengan cambuk seratus kali.

Pelaksanaan hukuman tersebut haruslah tanpa belas kasihan, dengan syarat tidak menyebabkan luka atau patah tulang.

Baca Juga: Arti Surat Al Baqarah Ayat 285-286, Ini Waktu Utama Membacanya

Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat, tidak diperbolehkan untuk menunjukkan belas kasihan kepada para pelanggar hukum yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam agama.

Nabi Muhammad dijadikan teladan dalam menegakkan hukum, sebagaimana yang beliau sampaikan melalui hadits riwayat asy-Syaikhan: Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya."

Pelaksanaan hukuman cambuk harus dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum yang terhormat, seperti di masjid, agar dapat menjadi pelajaran bagi orang banyak dan mendorong mereka untuk menahan diri dari melakukan zina.

Sementara bagi pezina yang muhsan, baik perempuan maupun laki-laki, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar dengan batu sampai mati.

Pelaksanaan hukuman rajam juga dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum agar dapat disaksikan oleh banyak orang, dan hal ini berdasarkan sunnah Nabi yang telah diriwayatkan secara mutawatir.

Demikian tadi arti surat An-Nur ayat 2 beserta tafsirnya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm