Sonora.ID - Simak arti surat An-Nur ayat 2 beserta tafsirnya yang ternyata menjelaskan tentang hukuman bagi pezina dalam Islam.
Allah SWT telah menjelaskan banyak hal dalam Al-Qur'an yang menjadi pegangan bagi muslim saat menjalani hidup.
Salah satu hal yang dibahas adalah soal zina, yakni perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal).
Baca Juga: Tajwid Surat An-Nur Ayat 2, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahan
Hukuman terkait pelaku zina disebutkan dalam surat An-Nur Ayat 2. Berikut bacaan suratnya.
Surat An-Nur Ayat 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
az-zâniyatu waz-zânî fajlidû kulla wâḫidim min-humâ mi'ata jaldatiw wa lâ ta'khudzkum bihimâ ra'fatun fî dînillâhi ing kuntum tu'minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had ‘adzâbahumâ thâ'ifatum minal-mu'minîn
Arti Surat An Nur Ayat 2
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."
Tafsir Surat An-Nur Ayat 2
Dalam surat An-Nur Ayat 2, berdasarkan tafsir Tahlili, Allah menjelaskan bahwa dalam agama Islam, orang-orang yang melakukan perbuatan zina, baik perempuan maupun laki-laki yang sudah dewasa, merdeka, dan tidak pernah menikah serta bersebadan, akan dikenai hukuman dera seratus kali.
Dikutip dari NU Online, "Muhsan" merujuk kepada orang yang pernah menikah dan bersebadan, sementara "tidak muhsan" mengindikasikan seseorang yang belum pernah menikah, seperti gadis atau perjaka.
Mereka yang tergolong dalam kategori ini akan dihukum dengan cambuk seratus kali.
Pelaksanaan hukuman tersebut haruslah tanpa belas kasihan, dengan syarat tidak menyebabkan luka atau patah tulang.
Baca Juga: Arti Surat Al Baqarah Ayat 285-286, Ini Waktu Utama Membacanya
Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat, tidak diperbolehkan untuk menunjukkan belas kasihan kepada para pelanggar hukum yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam agama.
Nabi Muhammad dijadikan teladan dalam menegakkan hukum, sebagaimana yang beliau sampaikan melalui hadits riwayat asy-Syaikhan: Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya."
Pelaksanaan hukuman cambuk harus dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum yang terhormat, seperti di masjid, agar dapat menjadi pelajaran bagi orang banyak dan mendorong mereka untuk menahan diri dari melakukan zina.
Sementara bagi pezina yang muhsan, baik perempuan maupun laki-laki, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar dengan batu sampai mati.
Pelaksanaan hukuman rajam juga dilakukan oleh pihak yang berwenang di tempat umum agar dapat disaksikan oleh banyak orang, dan hal ini berdasarkan sunnah Nabi yang telah diriwayatkan secara mutawatir.
Demikian tadi arti surat An-Nur ayat 2 beserta tafsirnya. Semoga bermanfaat!