Praktik pemotongan hewan di Bustaman dapat dikatakan ilegal sampai pada tahun 1915.
Di tahun itu barulah didirikan pasar tradisional domba dan kambing yang legal dan disahkan pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: 8 Manfaat Minum Teh Tawar Tanpa Gula, Ternyata Bisa Cegah Kanker
Sistem rantai sosial-ekonomi pengolahan daging
Dari arsip koran Algemeen Handelsblad voor Nederlandsch-Indie pada 14 Desember 1926, tercatat bahwa bukan hanya olahan daging mentah yang diperjualbelikan di Bustaman, penduduk kampung juga mengolah daging utuh menjadi olahan siap makan.
Dari situlah tercipta pembagian kerja masyarakat kampung yang membentuk rantai ekonomi dan sistem organisasi tradisional pengolahan daging.
Ada penduduk yang berperan sebagai peternak, jagal, pemasok daging mentah, pengolah produk jadi, sampai pedagang daging keliling dengan pikulan.
Terdapat pula rumah pemotongan hewan yang bersebelahan dengan kandang, rumah pengolahan dan penusukan sate, dan rumah-rumah warga yang beberapa diantaranya dipakai untuk produksi bumbu rumahan.
Pembagian kerja secara tradisional ini juga melibatkan distribusi peran gender.
Laki-laki lebih sering terlibat dalam proses pemotongan daging, sedangkan perempuan mayoritas ibu-ibu dilibatkan lebih banyak dalam peracikan bumbu.
bersebelahan dengan kandang, rumah pengolahan dan penusukan sate, dan rumah-rumah warga yang beberapa diantaranya dipakai untuk produksi bumbu rumahan.
Pembagian kerja secara tradisional ini juga melibatkan distribusi peran gender.
Laki-laki lebih sering terlibat dalam proses pemotongan daging, sedangkan perempuan mayoritas ibu-ibu dilibatkan lebih banyak dalam peracikan bumbu.