2. Bentuk Formulir
Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
3. Bukti Potong
4. Bentuk dan Tanda Tangan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:
Ia menambahkan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 dan salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id,
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News