Penulis : Steve Rawis
Manado, Sonora.ID - Untuk masyarakat Sulawesi Utara DJP Kanwil Suluttenggomlaut telah merilis E-Bupot dalam memudahkan pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH.
Dalam hal ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PenghasilanPasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,”ungkap Dwi.
Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
1. Aplikasi Pelaporan
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024!
2. Bentuk Formulir
Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
3. Bukti Potong
4. Bentuk dan Tanda Tangan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:
Ia menambahkan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 dan salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id,
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News