Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

18 Februari 2024 16:55 WIB
Ilustrasi Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Ilustrasi Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 ( Kompas.id)

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

  1. Penghitungan untuk kursi pertama
  • Partai A: 10.000 suara
  • Partai B: 5.000 suara
  • Partai C: 1.000 suara

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

  1. Penghitungan untuk kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

  • Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

  1. Cara penghitungan kursi ketiga

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Dan seterusnya.

Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 40 Kata-Kata Bijak Pemilu Damai 2024 yang Cocok Jadi Caption di Medsos 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm