Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

18 Februari 2024 16:55 WIB
Ilustrasi Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Ilustrasi Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 ( Kompas.id)

Sonora.ID – Artikel ini akan menjelaskan cara perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.

Seperti diketahui, selain memilih presiden dan wakil presiden, pemungutan suara Pemilu 2024 kemarin juga menjadi ajang pemilihan calon legislative termasuk, DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Setelah pemungutan suara, saat ini pemilu 2024 telah memasuki tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg.

Sejauh ini, sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) untuk pileg. Di sisi lain, proses real count juga telah dimulai dan bisa dilihat di website resmi KPU.

Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

Setelah rekapitulasi suara selesai, maka langkah selanjutnya adalah menentukan partai apa yang mendapat kursi di DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Berikut syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024

Sejak Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Baca Juga: LINK dan Cara Cek Real Count KPU untuk Lihat Hasil Pemilu 2024, Resmi!

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Melansir KompasTV, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

  1. Penghitungan untuk kursi pertama
  • Partai A: 10.000 suara
  • Partai B: 5.000 suara
  • Partai C: 1.000 suara

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

  1. Penghitungan untuk kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

  • Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

  1. Cara penghitungan kursi ketiga

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Dan seterusnya.

Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 40 Kata-Kata Bijak Pemilu Damai 2024 yang Cocok Jadi Caption di Medsos 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm