Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meyakinkan, bahwa utang Pemko kepada penyedia jasa atau pihak ketiga akan dibayarkan pada Maret mendatang.
Mengingat proses pembayaran utang pemerintah daerah mesti melewati sejumlah prosedur.
“Seperti melakukan peninjauan laporan keuangan terlebih dahulu di Inspektorat dan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Ibnu kepada Smart FM Banjarmasin.
Sesudah itu, lanjut Ibnu, baru pemko melakukan refocusing atau pergeseran anggaran dan dituangkan dalam perwali di penjabaran APBD.
Ibnu mengatakan, mengacu laporan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, dalam kas daerah saat ini ada dana tersedia sebesar 200 miliar rupiah.
Baca Juga: Pastikan Pemilu Demokratis, Kader Diminta Kawal Proses Rekapitulasi
“Belum bisa digunakan untuk membayar hutang, karena menunggu seluruh mekanisme selesai,” tekannya.
Terkait dana transfer dari pemerintah pusat, Ibnu mengatakan bahwa belum disalurkan ke Pemko Banjarmasin.
Dana transfer itu sendiri berjumlah Rp188 miliar, sedangkan utang yang ditanggung Pemko mencapai Rp300 miliar.
"Kemungkinan di bulan Maret," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengaku, telah menawarkan kontraktor agar meminjam dana dahulu ke bank apabila memang sangat mendesak.
“Untuk memenuhi kegiatan mereka. Seperti membayar material, upah buruh dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hanya saja tawaran itu menurut Edy, berlaku bagi kontraktor yang mau dan siap dengan segala konsekuensinya.
Mengingat ada bunga yang mesti ditanggung oleh pihak ketiga, ketika melakukan pinjaman ke bank, meski tidak begitu besar.
"Namanya peminjaman di bank, tentu ada bunga. Hanya saja, nilainya mungkin agak rendah," tambah Edy.
Baca Juga: Nasib Pilu Warga Banjarmasin Menahan Sakit, Nyaris Akhiri Hidup!
Sejauh ini, yang ia ketahui, jumlah total pinjaman yang diajukan oleh kontraktor ke Bank mencapai Rp60 miliar.
"Kami hanya menawarkan. Tidak semua kontraktor yang mau. Jadi tidak ada paksaan," tutupnya.