Karanganyar, Sonora.ID – Polres Karanganyar telah resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2024.
Polres Karanganyar melarang kegiatan tersebut lantaran seringnya SOTR dijadikan kedok untuk melakukan aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya.
Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, imbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan saat sahur.
"Dari hasil Analisa dan pengamatan kami di berbagai tempat kegiatan sahur on the road lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujar Jerrold, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga: Konvoi Merdeka, Puluhan Bikers Kelilingi Kota Banjarmasin
"Oleh sebab itu di tahun ini kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat terutama anak muda agar tidak melakukan kegiatan sahur on the road," tambahnya.
Jerrold, menyebutkan kegiatan SOTR ini berpotensi memicu gangguan ketertiban umum (Kamtib) dan tawuran antar kelompok. Menurutnya, di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, sebaiknya fokus pada kegiatan yang jauh lebih positif.
"Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, menggeber knalpot kendaraan, biasa memicu tawuran, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," jalasnya.
Selain kegiatan sahur on the road, pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap kegiatan nongkrong malam dan begadang kumpul-kumpul di malam hari dan setelah subuh.
Polisi akan menindak tegas para pelanggar yang melakukan kegiatan tersebut, terutama jika sudah dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti melakukan konvoi kendaraan.
"Sahur on the road sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang dalam perjalanan sehingga terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah dirumah makan atau sedang bekerja malam mencari sahur dijalan bukan anak anak remaja kumpul kemudian komvoi di waktu sahur," tuturnya.
Baca Juga: Konvoi Rayakan Kelulusan, Pelajar SMK di Karanganyar Diamankan Polisi
"Untuk kegiatan dihimbau kegiatan sosial membantu sesama atau acara meningkatkan ibadah di masjid hindari kegiatan tidak bermanfaat," tegasnya.
Menindaklanjuti larangan sahur on the road, Polsek Karanganyar Kota menggelar patroli pada Minggu (17/3/2024) dini hari. Patroli ini berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kelima pengendara tersebut diduga hendak melakukan balap liar dengan berkedok sahur on the road. Petugas mengamankan kendaraan mereka dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat," ucap Kapolsek Karanganyar Kota AKP Nawangsih.
Baca Juga: Konvoi 'Khilafatul Muslimin', BNPT Sebut Gerakan Ini Berpotensi Timbulkan Teror
Penulis : Kharissa Herawati