2. Baligh
Baligh artinya seseorang yang sudah dianggap dewasa dan juga mencapai usia tertentu atau sudah mengalami perubahan biologis yang menandakan kedewasaannya, demikian dikutip dari laman Pemkab Kebumen.
Ukuran baligh adalah pernah keluar aor mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan sudah keluar haid bagi perempuan.
Batas usia minimal keluar mani dan haid adalah 9 tahun. Sementara itu, bagi yang belum keluar mani dan haid, maka maksimalnya adalah 15 tahun.
Maka, apabila seorang anak belum memenuhi ciri baligh di atas, artinya ia belum memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Baca Juga: Teks Doa Pembukaan dan Penutupan Pesantren Kilat (Sanlat) yang Singkat
3. Berakal.
Syarat wajib puasa Ramadhan selanjutnya adalah memiliki akal yang sehat, tidak dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental.
Namun, jika seseorang mabuk dengan sengaja, ia harus mengganti puasanya di kemudian hari di luar bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh." (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud (3822), dan Ahmad (910). Teks hadits riwayat al-Nasa’i)